Baru diterbitkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) langsung menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kelompok yang Pro berargumen; dapat memahami terbitnya Perpres No. 20 tahun 2018, karena dengan adanya investasi asing yang masuk diharapakan akan memperbaiki kondisi ekonomi nasional, menaikan pertumbuhan ekonomi, dan yang tak kalah penting adalah akan membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan mengurangi tingkat pengganguran. Sementara kelompok yang kontra berargumen; Perpres tersebut bukannya memberikan lapangan pekerjaan baru bagi TKI, tetapi lebih memberi ākarpet merahā kepada TKA. Perpres ini dinilai akan lebih menguntungkan TKA, terutama tenaga kerja dari China. Kebijakan ketenagakerjaan ini yang mendorong para akademisi bidang hukum untuk mengkaji lebih mendalam dari berbagai perspektif dalam sebuah seminar nasional dan workshop.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan berbagai perspektif dari para dosen fakultas hukum yang terlibat dalam kegiatan seminar nasional dan workshop tentang TKA dan Kedaulatan Negara (Telaah Kritis terhadap Perpres No. 20 tahun 2018) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 7ā8 Mei 2018 yang kemudian dibukukan. Kumpulan tulisan ini merupakan respon akademik terhadap kontroversi Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kajian yang cukup komprehensif ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan kontribusi positif bagi pembaharuan politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang lebih berkeadilan dan berkemajuan. Semoga buku ini dapat menambah khazanah pemikiran tentang ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pembacanya.
File di post ini
Citations


