Penulisan hukum pada dasarnya merupakan suatu alat atau sarana dari penulis untuk menyampaikan informasi. Tentunya bentuk dan materi tulisan harus sesuai dengan tujuan dan khalayak sasarannya, untuk kepentingan akademisi atau praktisi.
Penulisan hukum mempunyai ciri khas sebagai bagian dari ilmu hukum yang terkait erat dengan lapisan dan metode penelitian hukum.
File di post ini
Citations



Leave a comment