Pasca reformasi, kondisi ketenagakerjaan seharusnya menjadi lebih baik, namun kenyataannya adalah:
- kebijakan ekonomi pemerintah belum berpihak kepada pekerja.
- perlunya reformasi dalam bidang hubungan kerja atas dasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
- perlu terciptanya regulasi bagi pekerja informal.
- perlu adanya regulasi yang mendukung terealisasinya fungsi serikat pekerja/buruh dan manajemen terbuka.
- upah minimum belum menunjukkan regulasi yang diinginkan pekerja dan pengusaha.
- Jamsostek belum sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja dan dibutuhkan keberanian untuk merombak monopoli PT Jamsostek.
- reformasi pengaturan PHK perlu diiringi reformasi regulasi tentang kontrak kerja dan outsourcing.
- dibutuhkan keberanian untuk menakaji ulang Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Keistimewaan Buku ini:
- Analisis-kritis UU No. 13 Tahun 2003 dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia disertai paparan pengetahuan dasar, sejarah dan politik ketenagakerjaan di Indonesia; hubungan kerja; hubungan industrial; serikat pekerja/buruh; upah; jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek); pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan hubungan industrial.
- Wawasan keilmuan yang luas didasari oleh pemikiran pakar hukum yang kredibel dilengkapi gambar, skema, dan tabel-tabel.
- Merujuk, pada peraturan perundang-undangan dan kaedah Hukum Ketenagakerjaan terbaru.
File di post ini
Citations
Leave a Reply