Hey gays, buat kamu yang sedang mengalami penahanan ijasah sebagai jaminan kerja, wajib tahu ini nih!
- harus ada kesepakatan tertulis kedua pihak; dapat dibenarkan jika kamu telah mengikuti diklat/kursus/sekolah yang dibiayai oleh perusahaan; dan ada jaminan dikembalikan dalam keadaan utuh.
- jika ijasah tidak dikembalikan maka kamu dapat menuntut ganti rugi atas adanya wanprestasi; bahkan
- jika ijasah rusak atau hilang, maka ada ancaman pidana penjaranya loh 2 tahun 8 bulan atau denda 4,5 jt (Pasal 406 KUHP) sampai 200 jt berdasar Pasal 521 KUHP baru.


Leave a comment